RSS

Denda Rp3,7 Juta, Jika Memakai Baju Seronok


Pemerintah suatu kota pesisir di Italia memerintahkan polisi mendenda perempuan yang mengenakan rok terlalu pendek atau memakai baju yang terlalu memperlihatkan belahan dada. Ini demi menjaga kesopanan publik di tempat umum.

Kebijakan itu diumumkan Walikota Luigi Bobbio setelah disetujui dewan kota Castellammare di Stabia, provinsi Naples, Senin 25 Oktober 2010. Polisi akan menjatuhkan denda 300 euro atau sekitar Rp3,7 juta kepada pemakai baju atau rok yang dianggap terlalu seronok.
Namun, tidak disebutkan apakah ada hukuman lain bila si pelanggar yang tidak mampu membayar denda.

Bobbio mengatakan bahwa wanita yang akan didenda adalah yang mengenakan rok yang tidak menutupi sepenuhnya celana dalam mereka.
"Belahan dada yang terlalu terekspos juga akan didenda," ujarnya seperti dilansir dari laman harian The Guardian.

Bobbio mengatakan bahwa dia yakin akan kredibilitas polisi yang melakukan pengecekan. Dia mengatakan bahwa polisi tidak akan melakukan pengecekan dengan terperinci.
"Satu pandangan cukup untuk memberikan penilaian," ujarnya.

Namun, kebijakan ini mendapat penentangan dari para politisi sayap tengah-kiri yang melakukan aksi duduk di depan balai kota. Mereka mengatakan bahwa pemerintahan Bobbio adalah pemerintahan yang chauvinis.

Mereka mengatakan bahwa kota memang perlu dengan tingkat kesopanan, namun bukan kesopanan yang diukur oleh seberapa minimnya pakaian wanita.

"Dengan menyamakan pakaian wanita dengan tingkat kesopanan kota, ukuran ini membuat wanita tidak lebih dari bangku dan semak-semak," ujar salah satu anggota dewan, Angela Cortese.

Kemarahan Cortese juga dialamatkan untuk seorang pendeta lokal, Don Paolo Cecere, yang memuji langkah Bobbio dan mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi pelecehan seksual.

"Hal ini membuat wanita kembali ke masa beberapa tahun lalu dan meremehkan semua kemenangan wanita. Apakah Castellmammare di Stabia adalah ibukota provinsi Naples? Bukan, ini ibukota provinsi Teheran!" ujarnya.

Pemakaian rok mini hanyalah salah satu undang-undang dari 41 undang-undang baru yang diperkenalkan Bobbio. Undang-undang lainnya tidak kalah kontroversial, diantaranya adalah mengumpat di tempat umum, menendang bola di jalan, tiduran di bangku taman, memanjat pohon dan mengajak jalan-jalan anjing dengan tali leher lebih dari dua meter. Bobbio juga melarang warga untuk berkeliaran di sepanjang pantai dengan mengenakan pakaian renang.

Anda membaca artikel : Denda Rp3,7 Juta, Jika Memakai Baju Seronok
sumber : vivanews

Yang Lain :
Pakaian sexy meningkatkan birahi
Wanita tersexy
3 posisi sex terbaik


0 Responses to "Denda Rp3,7 Juta, Jika Memakai Baju Seronok"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 
Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors